KTP ELEKTRONIK

Persyaratan


Penerbitan KTP elektronik baru (sudah melakukan perekaman KTP elektronik) :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Biodata penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik

Penerbitan KTP elektronik karena hilang :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Kartu Keluarga

Penerbitan KTP elektronik karena rusak :

  1. KTP elektronik lama
  2. Kartu Keluarga

Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data :

  1. KTP elektronik lama
  2. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

 

Proses