KTP ELEKTRONIK
Persyaratan
Penerbitan KTP elektronik baru (sudah melakukan perekaman KTP elektronik) :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Biodata penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik
Penerbitan KTP elektronik karena hilang :
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga
Penerbitan KTP elektronik karena rusak :
- KTP elektronik lama
- Kartu Keluarga
Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data :
- KTP elektronik lama
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)