PENDAFTARAN PERKAWINAN
Persyaratan
Persyaratan pencatatatan perkawinan :
1.Formulir pencatatan perkawinan
2.Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
3.Surat pengantar perkawinan dari Desa/Kelurahan
4.Pas foto berwarna berdampingan 4x6 (1 lembar)
5.KK
6.KTP-el
7.Fotocopy Akta kelahiran mempelai
8.Fotocopy KTP 2 orang saksi
9.Fotocopy KTP orang tua mempelai
10.Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan akta perceraian
11.Bagi yang berstatus cerai mati melampirkan surat kematian/akta kematian pasangan terdahulu
Proses
Silahkan upload data dukung yang tertera di persyaratan. Untuk data dukung yang tidak tertera silahkan upload di Dokumen Pendukung Lain