BUNDAKU

Persyaratan


  1. Formulir Permohonan Akta Kelahiran
  2. Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter atau penolong kelahiran
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan
  4. Kartu Keluarga

 

Proses


  1. Operator Bundaku mengisi formulir Permohonan Akta Kelahiran.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. Operator Bundaku melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir.
  6. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.