BERKIBAR

Persyaratan


Penerbitan akta kelahiran:

  1. Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter atau penolong kelahiran (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM Kelahiran)
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM)
  3. KK
  4. KTP elektronik

Penerbitan akta kematian:

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. KK
  3. KTP elektronik almarhum/almarhumah
  4. KTP elektronik pasangan

Penerbitan KTP elektronik baru (sudah melakukan perekaman KTP elektronik) :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Biodata penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik

Penerbitan KTP elektronik karena hilang :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Kartu Keluarga

Penerbitan KTP elektronik karena rusak :

  1. KTP elektronik lama
  2. Kartu Keluarga

Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data :

  1. KTP elektronik lama
  2. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

 

 

Proses