BERKIBAR

Persyaratan


Penerbitan akta kelahiran:

  1. Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter atau penolong kelahiran (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM Kelahiran)
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM)
  3. KK
  4. KTP elektronik

Penerbitan akta kematian:

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. KK
  3. KTP elektronik almarhum/almarhumah
  4. KTP elektronik pasangan

Penerbitan KTP elektronik baru (sudah melakukan perekaman KTP elektronik) :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Biodata penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik

Penerbitan KTP elektronik karena hilang :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Kartu Keluarga

Penerbitan KTP elektronik karena rusak :

  1. KTP elektronik lama
  2. Kartu Keluarga

Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data :

  1. KTP elektronik lama
  2. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

Penerbitan KK baru:

  1. Formulir F-1.01
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Surat keterangan pindah (apabila pindah)
  4. Ijazah terakhir

Penerbitan KK karena hilang/rusak :

  1. Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
  2. KTP elektronik

Penerbitan KK karena perubahan elemen data :

  1. KK lama
  2. Formulir F-1.02
  3. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran :

  1. Akta Kelahiran asli;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Formulir F.2.01;
  4. Penetapan dari Pengadilan Negeri;
  5. Kartu Identitas Anak/KTP.

 

Proses