BERKIBAR
Persyaratan
Penerbitan akta kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter atau penolong kelahiran (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM Kelahiran)
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM)
- KK
- KTP elektronik
Penerbitan akta kematian:
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
- KK
- KTP elektronik almarhum/almarhumah
- KTP elektronik pasangan
Penerbitan KTP elektronik baru (sudah melakukan perekaman KTP elektronik) :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Biodata penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik
Penerbitan KTP elektronik karena hilang :
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga
Penerbitan KTP elektronik karena rusak :
- KTP elektronik lama
- Kartu Keluarga
Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data :
- KTP elektronik lama
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)