BERKIBAR
Persyaratan
Penerbitan akta kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter atau penolong kelahiran (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM Kelahiran)
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (apabila tidak ada, menggunakan SPTJM)
- KK
- KTP elektronik
Penerbitan akta kematian:
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
- KK
- KTP elektronik almarhum/almarhumah
- KTP elektronik pasangan
Penerbitan KTP elektronik baru (sudah melakukan perekaman KTP elektronik) :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Biodata penduduk atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik
Penerbitan KTP elektronik karena hilang :
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga
Penerbitan KTP elektronik karena rusak :
- KTP elektronik lama
- Kartu Keluarga
Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data :
- KTP elektronik lama
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)
Penerbitan KK baru:
- Formulir F-1.01
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat keterangan pindah (apabila pindah)
- Ijazah terakhir
Penerbitan KK karena hilang/rusak :
- Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak
- KTP elektronik
Penerbitan KK karena perubahan elemen data :
- KK lama
- Formulir F-1.02
- Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (misal: untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat Keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
Penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran :
- Akta Kelahiran asli;
- Kartu Keluarga;
- Formulir F.2.01;
- Penetapan dari Pengadilan Negeri;
- Kartu Identitas Anak/KTP.